BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Samudera Alpha Nusantara atau disingkat SAN
Pasal 2
KEDUDUKAN
Samudera Alpha Nusantara berkedudukan di Bangkalan, serta dapat membuka cabang atau kantor perwakilan di tempat-tempat lain yang dipandang perlu
Pasal 3
WAKTU
Samudera Alpha Nusantara didirikan tanggal 1 (satu) Oktober2013 (dua ribu tiga belas) dan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya
BAB II
SIFAT, AZAZ DAN LAMBANG
Pasal 4
SIFAT
Samudra Alpha Nusantara adalah organisasi sosial kepemudaan yang bersifat independen
Pasal 5
AZAZ
Samudera Alpha Nusantara berazazkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 6
LAMBANG
1. Lambang Samudera Alpha Nusantara adalah bintang transparan bergaris pinggir hitam didepan trisula wama keemasan dengan warna dasar biru yang bergaris pinggir warna kuning, serta bendera merah putih disisi kanan dan kirinya.
a. Bintang transparan bergaris pinggir hitam melambangkan nilai-nilai kemanusiaan yang Ber KeTuhanan Yang Maha Esa.
b. Trisula wama keemasan melambangkan 3 (tiga) element dasar untuk membentuk karakter berkepribadian kuat, yaitu akal, pikiran, hati dan tindakan dalam hubungan.
c. Warna dasar biru melambangkan luasnya waktu dan kesempatan untuk memberikan manfaat bagi sesama
d. Garis pinggir warna kuning melambangkan jalinan ikatan persaudaraan dalam mencapai tujuan dan cita-cita yang muliya
e. Bendera merah putih disisi kanan dan kirinya melambangkan semangat kebangsaan (Indonesia)
2. Secara kesatuan, lambang organisasi mengandung pengertian bahwa berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan yang Ber KeTuhanan Yang Maha Esa guna memberikan manfaat bagi sesama dalam satu jalinan ikatan persaudaraan mencapai tujuan yang muliya dengan semangat kebangsaan (Indonesia)
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
PASAL 7
MAKSUD
Maksud didirikannya Samudera Alpha Nusantara adalah sebagai wadah bagi generasi muda dalam membangun nilai-nilai kemanusiaan yang Ber KeTuhanan Yang Maha Esa untuk membentuk karakter berkepribadian kuat, progresif dan mandiri serta mempunyai kepedulian sosial yang tinggi.
PASAL 8
TUJUAN
Samudera Alpha Nusantara mempunyai tujuan untuk mempersiapkan generasi muda yang berkepribadian kuat, progresif dan mandiri serta berkepedulian sosial yang tinggi, penuh kasih sayang guna memberikan manfaat bagi sesama dalam semangat kebangsaan.
BAB IV
KEGIATAN DAN USAHA
PASAL 9
KEGIATAN
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Samudera Alpha Nusantara melakukan berbagai kegiatan dan usaha yang secara umum terangkum sebagai berikut; membantu memberikan sarana dan prasarana berbagai kegiatan dan usaha dibidang sosial, ekonomi, seni dan budaya, pelestarian alam dan olah raga.
BABV
KEKAYAAN
PASAL 10
Kekayaan samudera alpha nusantara diperoleh dari :
1. Modal dasar dari dana bhakti anggota
2. Bantuan dari instansi-instansi pemerintah maupun swasta serta badan-badan usaha yang tidak bersifat mengikat
3. Hadiah, hibah dan pemberian-pemberian lain secara pribadi yang tidakbersifat mengikat
4. Pendapatan-pendapatan lain yang halal dan sah
5. Dana sukarela anggota
BAB VI
DEWAN PENDIRI
PASAL11
1. Dewan pendiri terdiri dari orang-orang yang telah berinisiatif dan berupaya mendirikan organisasi ini
2. Dewan pendiri berhak memilih dan mengangkat anggota yang sudah tidak aktif lagi, namun masih bersedia memberikan ide, saran dan masukan, sebagai anggota kehormatan
3. Dewan pendiri bersama anggota kehormatan berkewajiaban untuk mendampingi, memberikan arahan dan masukan terhadap organisasi
4. Dewan pendiri bersama anggota kehormatan berhak memilih dan mengangkat beberapa ahli dari berbagai disiplin ilmu sesuai kebutuhan organisasi sebagai anggota dewan penasehat
5. Bilamana dewan pendiri nantinya sudah tidak bisa aktif lagi, maka untuk menjaga kesinambungan tugas dan kewajibannya dialih fungsikan kepada anggota kehormatan
BAB VII
ANGGOTA KEHORMATAN
PASAL 12
1. Berdasarkan penilaian dan usulan dewan pendiri, anggota yang sudah tidak dapat aktif lagi namun bersedia menyumbangkan ide dan gagasan demi kemajuan organisasi, dapat diangkat sebagai anggota kehormatan
2. Pada perkembangannya selanjutnya tugas dan fungsi anggota kehormatan sama/setara dengan tugas dan fungsi dewan pendiri
BAB VIII
DEWAN PENASEHAT
PASAL 13
1. Dewan penasehat terdiri dari para ahli berbagai disiplin ilmu yangdisesuaikan dengan kebutuhan
2. Dewan penasehat dibentuk untuk memberikan masukan, arahan dan nasehat sesuai bidang keahlian masing-masing
3. Dewan penasehat tidak mempunyai hak suara dan ' tidak dapat mempengaruhi proses pengambilan keputusan pada rapat-rapat organisasi
BAB IX
BADAN PENGURUS
PASAL 14
1. Samudera Alpha Nusantara dipimpin dan diurus oleh badan pengurus yang terdiri dari:
a. Ketua Umum
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Ketua-Ketua Divisi
2. Pengangkatan dan penghentian anggota pengurus dilakukan melalui musyawarah anggota atau rapat pleno yang diadakan dalam keadaan khusus
BABX
JENJANG HIRARKI PERATURAN ORGANISASI
PASAL15
Peraturan Organisasi yang bersifat mengatur disusun dengan urutan jenjang/hirarki sebagai berikut:
1. Anggaran Dasar
2. Anggaran Rumah Tangga
3. Peraturan Organisasi
4. Keputusan Badan Pengurus
BAB XI
TAHUN BUKU
PASAL16
1. Buku-buku organisasi ditutup tiap tahun pada akhir bulan Desember, yang untuk pertamakalinya pada akhir bulan Desember 2014
2. Setelah buku-buku ditutup, selambat-lambatnya akhir bulan Februari tahun berikutnya dibuat neraca dan perhitungan keuangan yang harus disahkan oleh rapat pengurus.
3. Badan pengurus diwajibkan untuk membuat laporan tahunan yang disediakan bersama-sama dengan neraca dan perhitungan keuangan untuk disahkan oleh dewan pendiri/anggota kehormatan.
BAB XII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
PASAL17
1. Untuk merubah anggaran dasar dilakukan melalui musyawarah luar biasa yang diadakan khusus untuk itu dan dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) jumlah anggota
2. Untuk membubarkan organisasi berdasarkan alasan dan penilaian dewan pendiri/anggota kehormatan bahwa organisasi ini sudah tidak mempunyai kekuatan hidup lagi atau keuangan organisasi telah habis, sehingga dinilai tidak cukup lagi memenuhi kebutuhan organisasi
BAB XIII
ATURAN PENUTUP
PASAL18
1. Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini akan ditetapkan dalam anggaran rumah tangga atau peraturan-peraturan khusus lainnya
2. Anggaran rumah tangga atau peraturan-peraturan khusus lainnya sebagai mana dimaksud, tidak boleh bertentangan atau menyimpang dari anggaran dasar.
0 komentar:
Posting Komentar